Waka Faisal Riza: Perda RTRW Tidak Mengatur Batas Wilayah, Itu Kewenangan Kemendagri

BETARA.ID, Jambi – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jambi menuai polemik di Tanjung Jabung Barat.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza mengatakan bahwa RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi.

RTRW ini dijelaskannya berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

“Perda RTRW tidak mengatur batas daerah ataupun tapal batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi,” kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab Barat-Tanjab Timur itu, Rabu (10/5/2023).

“Penetapan batas daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan kewenangan Pemprov Jambi,” tambahnya.

Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur dikatannya, sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021.

“Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan batas daerah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut mengenai batas-batas wilayah. Dengan demikian dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses pembahasan Ranperda RTRW, pansus yang dibentuk telah mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.

“Proses Perda RTRW saat ini masih dalam tahapan evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu untuk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yang di rasakan penting untuk disampaikan,” katanya.

Terkait tapal batas, disampaikanya masih belum di putuskan Kemndagri, masih status quo. Artinya tidak mengurangi dana bagi hasil (DBH) migas. Oleh karena itu agar Kabupaten Tanjab Barat melakukan komunikasi dan lobby ke pihak Kemendagri agar penetapan batas wilayah sesuai dengan bukti-bukti yg ada.

“Berdasarkan info dari pihak pemprov Jambi melalui Karo Pemerintahan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan dari Kemendagri lebih lanjut, bahkan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur diminta duduk bersama kembali untuk membahas tapal batas,” tukasnya.(Fey)

Komentar