BETARA.ID, KUALA TUNGKAL – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Granat Tanjung Jabung Barat Syufrayogi Syaiful dan pengurus bersilaturrahmi ke Polres Tanjung Jabung Barat, Selasa (7/1/2025).
Tidak hanya mempererat tali silaturrahmi Ketua dan Pengurus DPC Granat juga berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, juga diserahkan piagam atas prestasi Polres dalam mengungkap kasus narkoba selama tahun 2024.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolres atas sambutannya kepada Pengurus DPC Granat Tanjab Barat,” ungkap Muhammad Luqman Sekretaris DPC Granat.
Luqman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tanjab Barat atas pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 serta penindakan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
“DPC Granat siap mendukung dan bekerja sama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” katanya.
Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, telah dibentuk kader anti narkoba di sekolah menengah atas yang ada di Tanjab Barat.
“Kami bersedia membuat kegiatan sosialisasi hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba bersama Satresnarkoba Polres Tanjab Barat sebagai narasumber kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Senentara itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan piagam yang diberikan.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita perangi dan berantas,” ajak Kapolres.
Kapolres juga mengajak DPC Granat untuk menghindari diri masing-masing, keluarga dan sanak famili dari bahaya narkoba.
“Polres Tanjab Barat membuka diri untuk bekerja sama denga stekholder lainnya bahkan dengan DPC Granat Tanjab Barat,” ungkap Kapolres.
“Silahkan beri informasi sebanyak banyaknya ke Polres terkaut pelaku pelaku tindak pidana narkoba,” sebut Kapolres.
Sebagai informasi selama tahun 2024, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil menyelesaikan 108 kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya mengungkap kasus, Polres Tanjab Barat juga berhasil menyita barang bukti Nlnarkotika jenis sabu seberat 5.193,12 gram, 1.281, 31 gram dan ekstasi 19 butir yang kemudian dimusnahkan.
Masih dalam penyelesaian kasus narkotika, setidaknya Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan 112 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. (rdi)
Komentar