BETARA.ID, Jambi – .Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terjerat tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada bank daerah Jambi tahun 2017-2018.
Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).
Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada bank Jambi ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022 lalu.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersngka berinisial LD, DS, AI dan YEH,” ungkapnya.
Masing-masing, LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
Kemudian, DS merupakan Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019).
Lalu, AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
Terakhir, YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 yang sekarang merupakan Direktur Utama Bank Jambi.
Dia menjelaskan, satu tersangka LD ditetapkan DPO karena tak diketahui keberadaannya. Sementara AI saat ini menjalani hukuman di Lapas Bukti Tinggi, wilayah Sumbar.
Sementara DS dan YEH akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Elan menyampaikan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp310. 118. 271. 000.
Kata Elan, terhadap kerugian ini, tim dari penyidik sudah berusaha untuk memulihkan.
“Ahamdulillah mendapatkan aset yang nantinya untuk dijadikan pengembalian kerugian negara. Kami sudah menyita aset berupa 1 unit rumah mewah di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan ditaksir harganya sekarang Rp7 Miliar,” sebutnya.
Elan menyebut, selain disangkakan korupsi, terhadap para tersangka juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para tersangka juga disangkakan melakukan TPPU,” sebut Elan. (*/Fey)
Komentar