Temuan BPK di RSUD Raden Mattaher Nyaris Membuat WTP Tak Diraih Pemprov Jambi

BETARA.ID, Jambi – Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi nyaris tidak kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan akibat temuan BPK di RSUD Raden Mattaher, Pemprov Jambi hampir saja tidak meraih WTP. Namun bersyukur, temuan cepat dikembalikan ke kas daerah sehingga Pemprov kembali meraih WTP ke 10 kalinya.

“Rumah sakit (RSUD Raden Mattaher Jambi) ada temuan, tapi sudah dikembalikan, maka bisa WTP. Kalau tidak, tidak bisa WTP kita. Jadi temuannya ada tapi dikembalikan,” katanya usai Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi dalam menerima hasil LHP BPK, Selasa (24/5/2022).

Untuk itu Gubernur Al Haris menegaskan dalam Minggu ini akan melantik Direktur definitif RSUD Raden Mattaher Jambi sekaligus membenahi semuanya. “Saya tegur semuanya, yang terkait dalam LHP ini kita tegur,” jelas Gubernur Al Haris.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyampaikan, realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp3,97 miliar dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5,24 miliar.

“Yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp 2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 miliar, yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 2,88 miliar,” paparnya dalam rapat Paripurna.

Kemudian adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket belanja pemeliharaan gedung dan bangunan. Delapan paket belanja hibah, empat paket belanja modal gedung dan bangunan.

“Tujuh paket belanja modal jalan irigasi dan jaringan serta satu paket belanja tidak terduga sebesar Rp 1,69 miliar,” pungkasnya. (Fey)

Komentar