Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Rajawali Polres Muaro Jambi langsung meringkus pelaku di KM 35 Desa Bukit Baling, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi.
“Atas perbuatan kejinya itu, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,” tukasnya.
Komentar