BETARA.ID, Sengeti – Seorang pemuda DD (22) warga Desa Bukit Baling, Muaro Jambi diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi atas perbuatannya yang tega mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi, menyampaikan kejadian ini bermula pada, Sabtu (13/11/2021) yang lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Dijelaskan Amradi, sewaktu itu ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati anaknya yang berinisial NAF (16) tidak ada di kamar tidurnya.
“Ya setelah itu, ibu korban ini menyuruh suaminya untuk mencari anaknya di sekitaran rumah. Alhasil ayah korban ini mendapati anaknya tengah keluar berboncengan dengan pelaku,” jelas Amradi, Rabu (2/2) kemarin.
Kata Amradi, setelah itu kedua orangtua korban mengintrogasi anaknya dan ia mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.
“Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.
Komentar