BETARA.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan internasional serta DPO penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial DI ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi dalam operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi terkait peredaran barang terlarang itu di wilayah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser mengatakan, DI ditangkap saat berada di depan bengkel dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket plastik besar berwarna biru muda yang diduga berisi sabu dan satu plastik besar berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.
Petugas juga menggeledah kendaraan tersangka dan menemukan dua plastik besar lainnya berisi pil ekstasi serupa.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RMD yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya Kamis (26/3/2025).
“DI juga mengakui telah dua kali menjemput narkotika dengan bayaran Rp 35 juta per perjalanan,”jelas Kombes Ernesto Saiser.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah DI, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita antara lain sabu sebwrat 999,490 gram dan pil ekstasi 2.501 butir (875,620 gram).
Sementara itu 2 pelaku yang sempat DPO berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan ramadhan.
Dijelaskannya, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Untuk diketahui selama bulan Ramadhan 1446 H, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap beberapa kasus.peredaran dan penyalahgunaan narkoba
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga turut memusnahkan barang bukti sebanyak kurang lebih 1 Kg sabu dan 2.501 ektasi pada Kamis (27/3/2025). (rdi)
Komentar