BETARA.ID, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tersangka Fauzan (FZ) yang merupakan oknum perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas penyalahgunaan narkotika.
Teranyar terungkap fakta baru terhadap tersangka FZ, dimana polisi tak hanya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, tetapi juga ada senjata api (senpi) rakitan.
Terkait ditemukan senpi rakitan ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
“Senpi rakitan sudah kami serahkan ke Ditreskrimsus,” kata Thomas saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Senpi rakitan itu, disampaikan dia, hasil dari gelar perkara memang betul itu senpi rakitannya (Fauzan, Red).
“Dari hasil gelar perkara, betul senpi rakitannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, selain FZ penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi juga menetapkan satu tersangka berinisial WN yang ditangkap secara bersamaan.
Sementara tiga lainnya, yakni R, L, dan F. Ketiganya, dikatakan dia, akan diajukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
5 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023. Lalu, dari 5 orang pelaku itu diduga ada 1 orang bandar yang juga diamankan.
Bandar yang diamankan ini, merupakan salah satu perangkat desa yang berada di Desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur berinisial FZ.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket hemat.(*/Fey)
Komentar