BETARA.ID, Jambi – Tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan pada rapat pleno pengambilan keputusan penelitian administrasi bakal calon Komisioner KPU, dua orang anggota tim Panitia Seleksi Komisioner KPU 4 Kabupaten dan Kota di Jambi melapor ke KPU RI.
Melvin Hutabarat membenarkan dirinya bersama Saidina Usman menyambangi KPU RI pada Jumat (29/9/2023) untuk membuat laporan kepada lembaga pemilihan pusat itu.
“Benar, hari ini saya melaporkan ke KPU RI karena tak bertanggung jawab atas penyelewengan persyaratan yang ditetapkan (oleh anggota timsel lainnya, red) ,” kata Melvin.
Surat pernyataan yang ditandatangani Melvin dan Usman diatas materi diserahkan ke kantor KPU pada pukul 11.00 WIB.
Melvin mengungkapkan, saat pemeriksaan berkas 5 orang tim pansel bertemu. Dan Aswari, Citra dan Fadhillah ngotot surat keterangan bebas narkoba itu tak mesti dari rumah sakit pemerintah. “Namun aturan dalam PKPU nya mesti dari RS Pemerintah,” akunya.
Lalu soal lainnya, terkait Narapidana agar tak usah lagi dipertimbangkan dan harusnya tak lolos.
“Padahal dalam PKPU jika punya surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) artinya boleh. Diperiksa dulu surat keterangan dari PN apakah tuntutannya lebih atau kurang dari 5 tahun. Artinya orang yang harusnya lolos digugurkan dan sebaliknya,” akunya.
Selain itu juga ijazah harus dilegalisir harusnya wajib, namun oleh tiga anggota timsel dilepas begitu saja.
“Jadi mohon maaf saya tidak bertanggung jawab dan mau melaporkan itu ke KPU RI. Karena saya tak bertanggung jawab atas penyelewengan ini, kan malu kita jika yang terpilih tak memenuhi syarat malu kita” katanya.
Ia menyatakan, dari penafsiran itu 3 anggota timsel ngotot segera memutuskan pandangannya. Meskipun, ia telah meminta rekannya untuk berkonsultasi dahulu ke KPU RI.
“Dan KPU bilang harus sesuai PKPU, tapi tiga rekan ini tetap memutuskan dengan cepat. Saya tak dikasih tahu dan tak diajak,” katanya.
Lanjutnya, ia tersulut emosi lantaran disebutkan keputusan ihwal persyaratan diputuskan bersama padahal Melvin tak diikutkan didalamnya.
“Seleksi administrasi, harusnya disini hanya mengikuti aturan (objektif) tak bisa bersifat kebijakan (Subyektif),” akunya.(*/Fey)
Komentar