BETARA.ID, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali aturan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang ada di DPRD. Meski Pokir diperbolehkan, namun harus sesuai aturan. Mengenai hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan selain pokir dewan itu diperbolehkan, hanya saja jangan diintervensi.
“Tadi sudah diingatkan ke kita, bahwa pokir itu konstitusional, artinya boleh. Yang tidak boleh itu kita intervensi pokir, dan saya sudah berkali-kali surati gubernur dan OPD untuk saya ingatkan jangan merespons segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan dewan,” kata Edi Purwanto.
Pembahasan soal pokir itu dilakukan saat rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait perencanaan dan penganggaran APBD se-Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Edi Purwanto juga mengatakan jangan sampai terjadi lagi adanya tindakan korupsi, apalagi soal pokir.
Edi juga mengaku bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab moral terhadap nama besar DPRD Provinsi Jambi yang harus diperbaiki. Sebelumnya DPRD Provinsi Jambi tercoreng dengan tindakan ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 lalu yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Provinsi Jambi menurun.
“Saya sendiri sekarang punya tanggung jawab moral pasca OTT kemarin, saya punya tanggung jawab untuk membangun nama DPRD kembali. Maka saya mengajak mari berkomitmen bersama-sama untuk memberantas korupsi dari diri kita sendiri,” tutupnya Edi.(*/Fey)
Komentar