Sekwan DPRD Jambi: Belum Ada Surat Permintaan PAW Masuk

BETARA.ID, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah mengumumkan 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dari 28 tersangka ini, 10 diantaranya langsung ditahan KPK. Dimana diantaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi saat ini yang kembali terpilih pada pemilu 2019 lalu, yakni Rudi Wijaya, Supriyanto, dan M Juber.

Hingga saat ini belum ada kabar partai politik akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang telah ditahan KPK.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi, Amir Hasbi mengatakan, belum ada menerima surat permintaan PAW.

“Belum ada dindo (soal surat pengajuan PAW, red),” katanya singkat ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1). (*/Fey)

Komentar