BETARA.ID, Jambi – Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Herlambang terus menjadi sorotan. Belum selesai masalah rangkap kepegawaian, kinerja dr Herlambang menuai sorotan akibat adanya kabar tunggakan listrik di Rumah Sakit plat merah itu.
Tak tanggung-tanggung tunggakan tersebut besarannya mencapai Rp 370 juta, bahkan beredar kabar mendapat warning pemutusan listrik.
Menager PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi, Luqman Hakim menjelaskan, tunggakan ini terjadi di penggunaan Desember 2022 dengan pembayaran di Januari 2023.
Menurutnya, atas tunggakan ini beberapa kali pihaknya sudah berkoordinasi intens dengan pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, namun belum mendapatkan penyelesaian.
“Hari Selasa (24 Januari 2023) kita sudah mendatangi RSUD Raden Mattaher, saat ini kita mendapatkan jawaban terkait tunggakan ini akan segera dilunasi,” kata Luqman, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan hari ini kembali mendatangi RSUD Raden Mattaher Jambi, namun penyelesaian belum juga terjadi.
“Sesuai kesepakatan dengan pihak RSUD Raden Mattaher Jambi hari ini, Insya Allah pelunasan akan dilakukan pada Senin (30 Januari 2023),” ungkapnya.
Ditambahkannya, tunggakan di RSUD Raden Mattaher Jambi ini terdapat di empat ID pelanggan, dimana sesuai ketentuan satu bulan tunggakan bisa dilakukan pemutusan.
“Sesui aturannya setiap konsumen yang menggunakan pemakaian listrik harus melakukan pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20. Jika lewat dari tanggal 20 maka itu bisa dinyatakan nunggak, adapun besar tunggakan sekitar Rp 370 juta,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi redaksi ini ke Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Herlambang dan Kabag Keuangan belum mendapatkan jawaban.(Fey)
Komentar