BETARA.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan diskon pajak atau program pemutihan pada triwulan terakhir tahun ini bagi kendaraan yang mati pajak melebihi batas 2 tahun.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat di Provinsi Jambi untuk melakukan registrasi ulang sebagai bentuk wajib pajak.
“Dalam rangka untuk memberikan layanan dan fasilitas kepada masyarakat Jambi, sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk dapat melakukan registrasi ulang bagi kendaraan mereka yang mati pajak melebihi 2 tahun,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah, Agus Pringadi, Selasa (21/9/2022).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, program yang berlangsung dari mulai tanggal 19 September sampai 19 Desember 2022 ini, merupakan program dari Korlantas Polri dan sebagai bentuk dari pelaksanaan pasal 74 UU No. 12 tahun 2009 undang-undang lalu lintas tentang angkutan jalan.
“Sesuai dengan program dari Korlantas Polri pelaksanaan dari pasal 74 UU No. 12 tahun 2009 undang-undang lalu lintas tentang angkutan jalan itu akan diterapkan tahun 2023 dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa kendaraan roda dua dan roda empat itu yang tidak melakukan registrasi ulang, dua tahun setelah habis masa STNK bahwa kendaraan tersebut dapat dilakukan penghapusan dari database kendaraan,” tutur Agus.
“Sehingga kalo itu dilakukan, kendaraan itu tidak terdaftar alias bodong. Sehingga kalau bodong maka kendaraan itu kalo ada razia kendaraan tersebut bisa kena sita karena sudah tidak terdaftar lagi di database kendaraan,” tambahnya.
Dikatakan Agus bahwa program pemutihan pada triwulan terakhir tahun ini merupakan pemutihan total. Sehingga kendaraan yang mati pajak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak tahun ini dan tahun yang akan datang.
“Didalam pemutihan kita tahun 2022 ini kita melakukan pemutihan total. Artinya denda dan pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun itu dihapuskan dan wajib pajak hanya berkewajiban untuk membayar pokok pajak berjalan dan tahun yang akan datang,” tutupnya. (Nil)
Komentar