Polsek Tebing Tinggi Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BETARA.ID, Tanjabbarat – Aparat Kepolisian Polsek Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di jalan Pasar Sayur RT. 23 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu pelaku, yaitu Arbandi als Iban, umur 37 tahun, warga lorong Kalimantan RT. 09, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 18 klip plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, uang tunai Rp 175.000 dan satu unit handphone merk Vivo.

Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Hansmadi Simangunsong mengatakan, kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tebing Tinggi dengan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini,” ujar Ipda Hansmadi, Selasa (25/3/2025).

Dijelaskannya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Tebing Tinggi berharap dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Tebing Tinggi dan meningkatkan keselamatan masyarakat.

Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Tebing Tinggi telah berhasil mengungkap kasus berturut-turut selama 1 minggu.

Saat ini berkas para pelaku sudah masuk tahap penyidikan serta pengembangan kasus dan Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat juga telah menetapkan tersangka untuk segera dilakukan pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal. (rdi)

Komentar