Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Ilegal Mining Galian C di Wilayah Batang Asam

BETARA.ID, Jambi – Polres Tanjab Barat saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana illegal mining yang beroperasi di Kabupaten Tanjab Barat, wilayah Kecamatan Batang Asam. Perkara tersebut berupa pertambangan jenis Galian C Bebatuan yang dikelola oleh 4 perusahaan.

Dugaan illegal mining ini dilakukan oleh empat perusahaan, yaitu PT Tiga Pilar Gunung Batu, PT Berkah Gunung Batu Barajo, PT Rajo Alam Sejati, dan PT Tiga Sekawan Gunung Batu.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK dikonfirmasi Rabu 17 Mei 2023, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas persoalan dugaan illagal mining ini.

“Yang pasti kita tengah mengusut dugaan Illagal Mining Galian C ini,” kata Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK.

Untuk diketahui, puluhan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersatu dan aliansi gabugan dari beberapa organisasi melakukan aksi di Dinas ESDM Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu.

Kedatangan masyarakat tersebut menuntut Dinas ESDM untuk menutup tambang yang ada di Kabupaten Tanjab Barat, Kecamatan Batangasam, di desa atau Kelurahan Dusun Kebun.

Adapun kegiatan dugaan Ilegal mining tersebut berada di Desa atau Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Dimana, terdapat 4 perusahaan diduga melakukan penyalahgunaan fungsi dari izin usaha jasa pertambangan yang mereka miliki untuk aktivitas penjualan hasil produksi.

“Kami Minta Dinas ESDM menutup tambang yang ada di Tanjung Jabung Barat. Berantas Tambang Ilegal,” kata Jefri Boy, Koordinator Lapangan salah satu masyarakat saat menyampaikan Orasi.

Jefri Boy menyebutkan dari setiap perusahaan tambang tersebut tidak ada satupun dari nama ketiga pemilik ini tidak terdaftar dilegalitas tersebut dan diduga mereka sebagai penerima manfaat keuntungan dari hasil kegiatan usaha tersebut.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 Terhadap Kegiatan Operasi Produksi Pada Izin Usaha Pertambangan,” ujarnya.

“Mereka ini secara terang-terangan telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan tahap kegiatan eksplorasi tersebut untuk kegiatan dugaan Illegal Mining,” tandasnya.

Sementara, Kemas Muksin warga Tanjab Barat juga meminta pihak Kepolisian untuk serius menuntaskan persoalan ini. Sebab, jangan ada hukum itu memihak kepada pihak atau oknum tertentu.

“Kami mendorong Polres Tanjab Barat untuk menuntaskan persoalan ini, jangan sampai ada yang memihak. Sebab, ini sudah merugikan negara dengan jumlah Miliaran rupiah dengan mengambil kekayaan alam di luar aturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.

“Kami atas nama masyarakat siap mendukung pihak Kepolisian dlm menangani kasus dugaan ilegal mining ini,” pungkasnya.(*/Fey)

Komentar