BETARA.ID, Jambi — Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penangkapan ini dilakukan Rabu 26 Maret 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di halaman depan Hotel Yello, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Jambi dalam mendukung pelestarian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif personel di lapangan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, dan kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Boy Siregar, Senin (14/4/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penjualan sisik trenggiling dan cula badak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penindakan bersama pihak BKSDA Jambi, ditemukan barang bukti berupa ±1.360 gram sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang, serta ±605 gram cula badak yang ditemukan di dasbor kendaraan.
Selain barang bukti sisik dan cula badak, empat tersangka juga berhasil diamankan, yaitu Ramli Harun HRP (38), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Sutrisno (58), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Raja Saudi H (44), warga Provinsi Riau dan Satriya (34), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Barang bukti lainnya yang disita antara lain sejumlah unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu unit mobil Toyota Fortuner nopol BA 1988 IX.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan ahli dari BKSDA serta penyusunan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rdi)
Komentar