BETARA.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Al Haris menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.
“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut,” kata Al Haris Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penjelasan Ranperda inisiatif dewan dan penjelasan gubernur terhadap Ranperda usulan Pemprov Jambi dan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi dewan, Selasa (11/07/2023) lalu.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah provinsi Jambi telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari 45 rekomendasi LKPD 2022.
“Hingga saat ini, kita telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari,” ujarnya.(*/Fey)
Komentar