Adapun poin-poin kesepakatan bersama itu, yakni:
- Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI) dilakasakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
- Pemungutan suara serentak nasional untuk dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
- Mengenai tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Komentar