Pilkada Serentak Disepakati Digelar 27 November 2024

Adapun poin-poin kesepakatan bersama itu, yakni:

  1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD RI) dilakasakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara serentak nasional untuk dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
  3. Mengenai tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Komentar