BETARA.ID, Jakarta – Tak hanya menyepakati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu 14 Februari 2024. Pemerintah juga menyepakari pelaksana Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.
Hal ini diketahui dari kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP RI.
“Pemungutan suara serentak nasional untuk dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” bunyi kesepakatan bersama itu.
Pada kesepakatan tertanggal 24 Januari 2022 itu ditandatangani oleh Kemendagri, Tito Karnavian, Ketua Rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjono, Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Komentar