Menurut Agung, dalam pemeriksaan polisi terungkap adanya tiga napi terungkap dalam kasus itu. Ketiganya adalah CA, MUH, dan perempuan tahanan Polres berinisial CLW.
“Ketiga napi itu kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dari tangan ketiganya kita sita tiga unit ponsel,” jelas Agung didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat.
Aziz mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka, sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial A (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp 3 juta.
“Sabu itu akan diedarkan kepada sesama Napi di Lapas Klas II B Langsa. Keempat orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masih kita buru,” jelas Aziz.
Sumber: detik.com
Komentar