BETARA.ID, Jambi – Tak kunjung menemukan titik terang antara pihak masyarakat Desa Sungai Bungur dan Koperasi Mekar Jaya yang bekerjasama dengan pihak perusahaan yakni PT. PHL terkait dengan izin penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan izin HGU Koperasi yakni seluas 1200 Ha.
Pasalnya izin HGU Koperasi Mekar Jaya yang bekerjasama dengan pihak perusahaan hanya seluas 727,29 Ha. Maka dengan permasalahan ini terjadi kelebihan penguasaan lahan tanpa adanya izin HGU yakni seluas 427,71 Ha. Sehingga dengan permasalahan ini mengakibatkan terjadinya dugaan Penggelapan Pajak Negara dan dugaan Penyerobotan Lahan Negara yang diperuntukan untuk masyarakat desa Sungai Bungur oleh pihak perusahan bersama Koperasi Mekar Jaya.
Menindaklanjuti permasalah tersebut kami dari masyarakat Desa Sungai Bungur mempertanyakan mengapa pihak perusahaan yakni PT. PHL dan Koperasi Mekar Jaya bisa melakukan penggarapan lahan dikit dari izin HGU mereka. Tentunya ini menjadi permasalahan bagi kami masyarakat Desa Sungai Bungur, karena banyak lahan masyarakat yang diserobot.
“Luas lahan tersebut tidak sesuai dengan IZIN HGU Koperasi seluas 727, 29 Ha, maka terjadi kelebihan penguasaan Lahan tanpa memiliki izin HGU Seluas 472,71 Ha. Sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan Penggelapan Pajak Negara dan dugaan penyerobotan lahan negara yang diperuntukan untuk masyarakat desa Sungai Bungur. Untuk itu, terkait dengan permasalahan ini kami dari masyarakat Desa Sungai Bungur akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” jelas Arman.
Didalam laporan yang kami ajukan ke Kejati Jambi adalah sebagai berikut:
1. Berita acara kesepakatan penetapan areal kelapa sawit pada hari Jumat 22 Desember 2006.
2. Surat perjanjian kerja sama antara PT. PHL dan Koperasi Mekar Jaya tahun 2006.
3. Surat pernyataan Ketua Koperasi Saudara Alm Juanda Tanggal 06 Januari 2007 tentang pemasangan patok keliling lahan perkebunan Koperasi Mekar Jaya Seluas 975 Ha.
4. Berita acara rapat pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 tentang penyelesaian permasalahan kebun kelapa sawit seluas 225 Ha atas kekurangan lahan 1200 Ha antara PT. PHL dan Koperasi Mekar Jaya.
5. Izin HGU Koperasi Mekar Jaya seluas 727,29 Ha diterbitkan pada tanggal 22 – 07 – 2014 dan berakhir 10 – 04 – 2049 yang diwakilkan oleh Ketua Koperasi Basir dengan jangka waktu 35 tahun.
“Kami dari masyarakat Desa Sungai Bungur berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini. Karena dalam hal ini kami sebagai masyarakat yang dirugikan, sementara pihak perusahan terus menggarap areal lahan diluar dari izin HGU mereka,” tukasnya.(*/Fey)
Komentar