Mantan Kuasa Hukum Ketua KPU Tanjab Timur Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dijelaskannya, saat menjadi penasehat hukum, tersangka Tengku Ardiyansyah diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung proses penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.

Sekedar informasi, pada kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur ini, Kejari Tanjab Timur telah menetapkan 4 tersangka, yakni Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU, Sumardi, Bendahara, Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar, Mardiana. (Fey)

Komentar