BETARA.ID, Jambi – Sidang sengketa hubungan industrial nomor 14 dengan agenda kesimpulan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (27/9/2022).
Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL), Ferdian Sutanto, S.H., CLA dijumpai usai persidangan mengatakan, bahwa kesimpulan ini adalah sebuah kesimpulan dari persidangan selama ini, untuk itu menurut hematnya perkara nomor 14 ini adalah direktur yang menggugat.
“Dalam kesimpulan, fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah dihadirkan memang orangnya adalah direktur. Sehingga dalam kesimpulan kami, kami berharap pengadilan menolak gugatan itu,” kata Ferdian.
Dirinya juga menambahkan, kalau gugatan ini nantinya diterima tentunya akan tidak elok karena ini PHI.
“Perkara nomor 14 ini adalah perkara direktur, sehingga apabila dia minta pesangon kurang tepat di forum ini,” jelasnya.
“Kami berharap ini ditolak, kalau tidak ini menjadi aneh kalau dikabulkan,” tutup Ferdian.
Sekedar informasi, untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sengketa hubungan industrial nomor 14 akan kembali digelar pada 11 Oktober 2022. (Fey)
Komentar