BETARA.ID, Bungo – Datuk Rio (Kepala Desa) Cilodang Kecamatan Palepat, kabupaten Bungo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Negeri) Bungo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bungo atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 atas pekerjaan turap dan drainase dengan besaran anggaran Rp 504.561.000.
Tak hanya Kades, Kejari juga menetapkan tiga orang perangkat Dusun Cilodang yang mana mereka juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah CC, NS dan BTS.
Penetapan keempat tersangka tersebut langsung diumumkan oleh Kajari Bungo, Sapta Putra yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Jumat (28/01/2022).
Penetapan tersangka berinisial E, CC, NS dan BTS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor Print01/L.2.15/Fd.1/11/2021 tanggal 04 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print01/L.2.15/Fd. 1/11/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Komentar