BETARA.ID, Jambi – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muaro Jambi tahun 2019-2021 memasuki babak baru.
Baru baru ini Kejari Muaro Jambi telah menerima berkas tahap 2 atau P21 dari penyidik Tipikor Polres Muaro Jambi.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka yakni Fatahillah selaku Ketua dan Suzan selaku bendahara KONI periode 2019-2023.
“Berkas P21 sudah kita terima, saat ini kami lagi menyusun berkas dakwaan untuk mereka berdua,” ujarnya Senin (09/12/2024).
Dikatakannya surat dakwaan kasus korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 500 juta itu bakal selesai pada awal tahun 2025 mendatang.
“Kemungkinan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor awal Januari,” katanya.
Untuk mengungkap kasus ini, pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi mendatangi kediaman Fatahillah dan Suzan di Kota Jambi.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi Ipda Sudirman mengatakan, dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ.
“Dari dua lokasi ini kami mengamankan 15 bundel SPJ dana hibah,”ujarnya.
Penyidik, kata Sudirman akan menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (rdi)
Komentar