Heboh Isi Minyakita 1 Liter Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Jambi Cek Kemasan Minyakita di Pasar dan Distributor

BETARA.ID, JAMBI – Temuan kemasan Minyakita yang kedapatan melanggar karena isinya tidak sesuai takaran membuat heboh masyarakat.

Mengantisipasi hal itu, Satgas Pangan Polda Jambi melakukan pengecekan Minyakita yang dijual di pasar tradisional/kios-kios dan di Distributor (D1), terkait isi atau volume Minyakita kemasan botol maupun pouch, Selasa (11/3/2025).

Pengecekan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan bersama Kabid Perlindungan Konsumen Tata Niaga Disperindag Provinsi Jambi, Kepala UPTD Metrologi Legal Jambi, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi dan anggota lainnya.

Dalam pengecekan tersebut tim melakukan pembelian Minyakita dari 3 toko/kios berbeda yaknk Toko Albert, Atong dan Ayu.

Sampel Minyakita dari toko tersebut sudah dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur volume dengan hasil semuanya pas atau sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 liter.

“hasil pengecekan di lokasi pertama ini sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 Liter,” ujar Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan.

Selanjutnya, tim Satgas Pangan melakukan pengecekan ke distributor Minyakita di PT. Intan Permata Bersaudara di lorong Wugo, Jln. Raya Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi.

Di tempat ini, petugas juga melakukan pengukuran menggunakan alat ukur volume terhadap 2 sampel Minyakita dengan hasil semuapnya pas atau sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 liter.

Kasubdit I Indagsi menjelaskan, secara keseluruhan ambang batas toleransi yaitu 985 ML atau kkurang 15 ML dari 1.000 Ml/ 1 liter perkemasan botol maupun pouch/plastik.

Dijelaskannya, berdasakan hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume terhadap Minyakita yang dijual di pasar tradisional/kios dan distributor (D1), isi volume Minyakita kemasan pouch/plastik sesuai yang terkandung pada label kemasan yaitu 1.000 ML/1 liter. (rdi)

Komentar