Gunakan Dana Hibah di Luar RAB, Dua Terdakwa Kasus KONI Muaro Jambi Buat Laporan Dengan Bukti Tidak Valid

BETARA.ID, Jambi – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muaro Jambi tahun 2019-2021 mulai menjalani proses sidang.

Kedua terdakwa Fatahila dan Suzan Novrinda duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang dengan katua majelis hakim Syafrizal Fakhmi, Kamis (13/2/25).

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi ini dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Fatahila dan Suzan juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam surat dakwaan penuntut umum Fatahila selaku Ketua KONI Muaro Jambi diketahui mengajukan Proposal Nomor 19/KONI-MJ/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 perihal kegiatan dan dana pembinaan tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 12 miliar.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui permohonan tersebut sebagai salah satu penerima hibah tahun 2019 melalui Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 56/Kep.Bup/BPKAD/2019 tentang Penetapan Penerima Hibah tahun anggaran 2019.

“Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, terdakwa Fatahila selaku Ketua KONI Muaro Jambi sebagai penerima hibah dan Muhammad Fadhil Arief selaku Sekretaris Daerah Muaro Jambi sebagai pemberi hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 02/HK/II/2019 dan Nomor : 15/KONI/II/2019 pada 14 Februari 2019,” ujar JPU Alexander Edward Kataren.

“Dana hibah yang dikeluarkan Pemkab Muaro Jambi sebesar Rp 4.118.000.000, setelah itu dilakukan pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Bank 9 Jambi atasnama Sekretariat KONI Muaro Jambi tanggal 05 Maret 2019,” tambahnya.

Selanjutnya Fatahila memerintahkan atau sepengetahuan terdakwa agar terdakwa Suzan sebagai bendahara mengelola dana hibah tersebut.

Namun, kedua terdakwa Fatahila bersama Suzan diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai ketentuan dan untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terdakwa Fatahila bersama terdakwa Suzan menggunakan dana hibah untuk pengeluaran/kegiatan yang tidak ada dalam RAB, yaitu untuk pembelian papan bunga dan salep obat, yang dimasukkan ke Belanja Rumah Tangga Kantor sekitar Rp 665 juta,” katanya.

Selanjutnya Fatahilla dan Suzan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban hibah menggunakan bukti pengeluaran yang tidak valid, yaitu pembelian air mineral, kopi dan gula pasir dalam anggaran Belanja Rumah Tangga Kantor sejumlah Rp 132 juta.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah lima ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh empat rupiah, sebagaimana laporan hasil audit Nomor: Lap-700/261/ITPROV-6/X/2024, tanggal 16 Oktober 2024, tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata JPU. (rdi)

Komentar