Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp 3.234.535

BETARA.ID, Jambi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau menjadi Rp3.234.535 dari tahun 2024 sebesar Rp3.037.122.

Kenaikan nilai upah minimun buruh yang bekerja di bawah 1 tahun itu didapat lewat rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu.

Dewan pengupahan sendiri diisi oleh serikat buruh, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan dirinya telah menandatangani UMP Jambi.

“UMP Jambi untuk tahun 2025 jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” ujar Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Di samping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang juga mengalami kenaikan sebesar 3 persen.

Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada. “UMS sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” jelas Al Haris.

Sementara pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. “UMS perkebunan ini Rp3.242.600,” katanya.

Al Haris menyebutkan pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024 dan telah disetujui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

Tahapan berikutnya setelah tanda tangan gubernur ini, akan diproses di Kemenaker untuk pengesahan UMP Jambi.

“UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh di bawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Al Haris.(*/rdi)

Komentar