Atas dasar itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku yang mencabulinya ialah ayah tiri dan kakek kandungnya korban sendiri.
Dihadapan polisi, korban mengaku jika ayah tirinya juga pernah mencabulinya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar.
Atas pengakuan itu, polisi langsung menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka, termasuk kakeknya. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari keterangan ayah tiri korban ia melakukan pencabulan ini sejak korban masih usia 12 tahun,” ungkap Kapolres, Rabu (9/2) kemarin.
Kasus ini ditangani oleh unit PPA Polres Tebo, kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang belum terungkap. (*)
Komentar