BETARA.ID, Merangin – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pondok Pesantren masih dalam proses. Penggodokan di DPRD hingga konsultasi-konsultasi terus berjalan.
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Merangin, Idham Khalid, mengamini. Ia katakan, belum lama ini dilakukan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Jambi terkait ranperda tersebut.
“Terus berproses. Baru sampai tahapan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Jambi,” ujar Idham, Kamis (29/9).
Ia katakan, hadirnya perda mengenai pesantren sangat ditunggu. Karena pesantren merupakan salah satu motor utama pendidikan di Kabupaten Merangin.
“Ada puluhan pesantren di Merangin. Yang terdaftar di Kemenag saja lebih 72 pesantren. Terbanyak dibanding kabupaten kota lain se-Provinsi Jambi. Pasti perda ini sangat penting,” ujar Idham yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Merangin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, H Marwan Hasan, mengakui pihaknya juga terlibat aktif mewujudkan perda pesantren ini. Menurut Marwan, payung hukum ini nantinya menjadi pintu masuk Pemkab Merangin untuk bisa lebih banyak membantu pesantren-pesantren di Kabupaten Merangin.
Menurut Marwan, 72 pesantren di Merangin dinyatakan lengkap. Ada yang fokus tahfiz qur’an. Ada yang fokus kitab kuning, dan tak sedikit pula yang hadir dengan ponsep pesantren modern berbasis pendidikan umum.
“Sangat luar biasa pesantren kita. Banyak, tapi semua ada santri. Terus berkembang dengan cukup baik,” ujar Marwan.
Secara fungsi, pesantren di Merangin ia nilai berjalan baik. Yakni berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, ekonomi, dan sosial.
“Selama ini pemda sudah membantu. Tahun ini (2022, red) setiap pesantren sudah dibantu pembiayaan. Ke depan mungkin akan terus meningkat. Kita ucapkan terima kasih ke pemda,” tutupnya.(*/Mhn)
Komentar