BETARA.ID, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menetapkan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp 4.575 triliun.
Rapat paripurna penetapan dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Faizal Riza dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Jumat (29/11/2024).
Hafiz Fattah mengatakan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Jambi, disepakati bahwa APBD Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp.4.575.870.566.874.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp.4.625.723.464.795 dan defisit Rp 49.852.897.921.
“Anggaran ini diharapakan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku agar berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Penetapan ini menurut Hafiz, awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD dan Pemprov Jambi.
“Kita dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi, Fauzi Ansori meminta Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai APBD TA 2025 mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan.
“Terutama Badan Anggaran mengingatkan kepada APIP untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya program dan kegiatan prioritas untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah maupun perangkat daerah serta keselarasannya dengan RKPD TA 2025 maupun implementasi RPJMD,” ujarnya.
Badan Anggaran DPRD Jambi juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi melakukan optimalisasi berbagai komponen dan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah.
“Terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini pengelolaannya kurang maksimal, Banggar meminta kepada BPKP Provinsi Jambi ke depan agar aset-aset tersebut dikelola dengan tepat karena itu dapat dijadikan sumber pendapatan,” katanya.(*/rdi)
Komentar