BETARA.ID, Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi Pinto Jaya Negara, akhirnya Selasa (12/11/2024) memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Usai satu jam diperiksa, Pinto Jaya Negara yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini, keluar dari ruang pemeriksaan.
“Kamu dari media mana, kamu dari mana, kamu dari media mana,” tanya Pinto kepada wartawan, Selasa (12/11/24).
Kepada wartawan Pinto mengaku dirinya tidak diperiksa melainkan menyampaikan klarifikasi terkait panggilan penyidik.
“Bukan diperiksa, tapi memenuhi undangan saja.Kamu tau lah saya di panggil karena apa,” kata Pinto.
Untuk diketahui penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi memanggil Pinto Jaya Negara sebagai terlapor terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum rumah dinas.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman saat dikonfirmasi wartawan mengiyakan pemanggilan terhadap Pinto.
“Iya (diperiksa, red)” bebernya, Selasa (12/11/24).
Pantauan di lapangan, Pinto Jaya Negara datang ke Mapolda Jambi mengebakan baju berwarna gelap sekitar pukul 11.10 WIB.
Sebelumnya, perkara ini sempat dilaporkan ke Polda Jambi dan kejaksaan tinggi oleh aktivis dengan membawa dokumen dan bukti yang sudah tervalidasi. (rdi)