Dinkes Jambi Keluarkan Surat Edaran Larangan Faskes Jual Obat Sirup Sementara Waktu

BETARA.ID, Jambi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kota serta fasilitas kesehatan lainnya agar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

Hal tersebut dilakukan, menyusul adanya penyakit gangguan ginjal yang terjadi pada anak setelah mengkonsumsi obat sirup yang mengandung zat etilen glikol.

“Obat-obatan itu kita sudah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi, ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, ke Rumah Sakit dan apotek supaya nanti sesuai dengan surat edaran Yankes masih menunda (pelarangan sementara, red) untuk semua sirup,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi, Senin (24/10/2022).

Ia juga mengungkapkan, agar seluruh tenaga kesehatan pada semua fasilitas kesehatan pun juga tidak memberikan resep obat berbentuk sirup untuk sementara waktu.

“Harapan kita nanti tenaga kesehatan di rumah sakit dan apotek, memberikan pengumuman untuk sementara tidak menjual obat-obatan sirup, dan itu sudah kita laksanakan hari Minggu kemarin turun ke apotek-apotek,” ujar Ferry.

Sementara itu, dikatakan Ferry bahwa saat ini di Provinsi Jambi secara keseluruhan terdapat 11 anak yang diduga terkena penyakit gangguan ginjal.

“Secara keseluruhan itu 11, tapi ternyata ada penyakit yang lain. Artinya kalo yang murni itu cuma 4 yang positif dari 11 suspek,” tutupnya. (Nil)

Komentar