Dinas Pendidikan Tanjab Barat Harus Tau: Banyak Wali Murid Komplain di SDN 166 Batangasam

BETARA.ID, Jambi – Wali Murid SDN 166, Desa Kampung Baru, Kecamatan Batangasam, minta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat untuk mengevaluasi tenaga pengajar PPPK, Honorer, ASN, serta Kepala Sekolah.

Sebab, wali murid merasa jalannya roda pendidikan untuk mencerdeskan anak bangsa di SDN 166, Kampung Baru, Batangasam tersebut, dianggap tidak profesional. Banyak kejanggalan yang terjadi ketika anak murid dihadapkan dengan kenaikan kelas.

Wali murid di Sekolah Dasar Negri 166 ini menceritakan, anaknya menjadi korban atas tindakan diskriminatif oleh oknum Guru terhadap anaknya yang duduk di sekolah dasar kelas 2 SD.

Wali murid tersebut, merasa tidak senang karena anaknya tidak bisa naik kelas 3. Sebab, nilai indikator dan ranking kenaikan kelas dibawah anaknya tersebut bisa naik kelas.

“Inilah pak yang menjadi pertanyaan saya. Ada apa sebenarnya guru di sekolah anak saya itu. Mungkin mereka tidak suka sama saya dan istri saya. Sehingga saya menduga mereka melakukan tindakkan tinggal kelas terhadap anak saya,” ungkap Wali murid yang namanya tidak mau ditulis.

Lanjut wali murid, setelah dia komplain terhadap sekolah. Anaknya diberi catatan bisa naik kelas, dan harus pindah dari sekolah tersebut. Tetap pindah sekolah, tetapi tidak boleh di dalam Kecamatan Batangasam.

“Setelah saya mengumpulkan bukti yang nilainya dibawah anak saya bisa naik. Para guru disekolah anak saya meminta urusan ini tidak diperpanjang. Tetapi anak saya dan keluarga sudah dirugikan terhadap tindakan ini,” ungkapnya.

Sementara, Siti Aminah Kepala Sekolah Dasar SD 166 di Kecamatan Batangasam tersebut, dikonfirmasi di kediamannya, mengaku telah khilaf atas perbuatan oknum guru di Sekolahnya tersebut.

“Saya maaf pak, kami mengaku salah. Dan saya selaku kepala sekolah merasa khilaf. Dan kondisi kesehatan saya memang lagi tidak baik,” ungkap Siti Aminah.

Selain meminta maaf, Kepala Sekolah SD 166 tidak bisa menunjukkan bukti otentik mendasar persoalan indikator nilai kenaikan para siswa khususnya di kelas 2 yang naik kelas 3 tahun ini.

Bagaimana dengan nilai siswa yang dibawah anak ini bisa naik kelas buk? Kenapa mereka bisa naik, sementara dia tidak?

“Dia tidak bisa baca pak,” kata Kepala Sekolah. Yang dibawahnya juga tidak bisa baca bu? Tanya Jambi Independent.

Siti Aminah Kepala Sekolah tidak bisa menjawab pertanyaan ini. Dan dirinya berulang mengakatan khilaf dan meminta maaf.

Untuk diketahui ada 4 point standar kompetensi yang wajib dimiliki Guru. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi Pedagogik, kompetensi Kepribadian, kompetensi Sosial dan kompetensi Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (*/Fey)

Komentar