Pengembalian Dana Desa Bisa Dicicil
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan Rekonsiliasi desa-desa dalam Kabupaten Kerinci dengan melengkapi data dan dokumennya yang sah maka akhir dari Rekonsiliasi Desa yang tidak bisa diselesaikan lebih kurang tinggal Rp 2 miliar. “Angka pastinya saya tidak tahu,” kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci itu.
Untuk sistem pengembalian terhadap Dana Desa yang tidak melengkapi SPJ, Syahril menjelaskan tata cara pengembaliannya. “Mau dicicil 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tidak masalah. Untuk lebih detail aturannya silakan tanya kepada Kabid,” ujar Syahril.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kem Devid terkait dasar hukum dan kebijakan cicilan pengembalian tersebut dengan arogan menjawab, “Pelajari PMK 222/2020 dan PMK 190/2021 yang mengatur tentang sanksi bagi Desa yang tidak menganggarkan kembali Dana Desa tahun sebelumnya,” katanya.
“Yang perlu diketahui, saya bukan pengambil kebijakan di Dinas PMD Kerinci,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, saat ditanyai apakah kebijakan pengembalian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat atau berdasarkan pemeriksaan BPKP, ia mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Inspektorat. “Kami hanya mengacu pada PMK,” tuturnya.
“Pelajari lagi PMK-nya bos, baru kita diskusikan lagi,” kata Kabid dengan ketus.
Komentar