Cabuli Santri dengan Modus Ruqyah, Pimpinan Ponpes di Batanghari Ditangkap Polisi

Diceritakan Mochamad, pelaku awalnya pada Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB melakukan ruqyah kepada empat santri karena kesurupan.

Setelah sadar tiga orang santri langsung dibawa ke kamar asrama, sedangkan satu orang santri tinggal di kamar pelaku dan karena sudah larut malam, pelaku mengunci kamar dan langsung melalukan pencabulan.

“Tidak hanya melakukan pencabulan di kamar, pelaku juga datang ke kamar korban yang sebelumnya sudah sadar namun katena nafsu tidak tertahankan, pelaku pun mencabuli santri,” terangnya.

Mochamad mengatakan, atas kelakuan pelaku, korban langsung trauma dan atas kelakuka pelaku terancam 15 tahun penjara karena mencabuli anak dibawah umur.

“Kita terus melakukan pendalaman atas keterlibataan pelaku, untuk sementara baru satu orang korban dicabuli,” tutupnya.

Komentar