BETARA.ID, Jambi – Akibat ulah bejatnya, Hengian Andresuan alias Andre (35) warga Kota Sungai Penuh ini harus meringkuk di sel tahanan Polda Jambi.
Andre yang bekerja sebagai supir travel Kerinci-Jambi ini ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 30 Januari 2025.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan kasus ini terjadi Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, KecamatanTelanaipura, Kota Jambi.
Korban adalah anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren di Jambi. Sedangkan pelaku adalah supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.
Pelaku ditangkap ketika sedang istirahat di salah satu PO travel yang ada di Telanaipura, Minggu (02/03/2025).
Pengkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari DE (13) yang jadi korban kebejatan pelaku.
Aksi itu bermula saat korban diberangkatkan orang tuanya menggunakan travel travel tujuan Kerinci – Jambi menuju pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Diperjalanan pelaku memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur kepada korban.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Korban diberikan satu botol air yang membuatnya tertidur. Tiba di Kota Jambi korban yang terbangun kemudian dibawa pelaku ke kos kosan dengan alasan beristirahat,” ujar Kombes Manang, Minggu (2/3/2025).
Di tempat kos itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan tehadap korban yang masih di bawah umur.
“Setelah melakukan kekerasan seksual, selanjutnya pada pagi hari korban baru diantar pelaku menuju pesantren tempat korban menimba ilmu, ” katanya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku,” terang Kombes Manang.
Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (rdi)
Komentar