BETARA.ID, Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostafia bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi telah menyampaikan hasil keputusan bersama mengenai standar Zakat Fitrah di Provinsi Jambi 1444 H/2023 M.
Standar Zakat Fitrah tahun 1444/2023 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
1. Kota Jambi : Tertinggi Rp 47.200, Menengah Rp 43.200, Rendah Rp 32.200.
2. Kabupaten Muaro Jambi : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 32.000.
3. Kabupaten Batanghari : Tertinggi Rp 46.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 33.200.
4. Kabupaten Tanjab Timur : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 25.000.
5. Kabupaten Tanjab Barat : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 25.000.
6. Kabupaten Sarolangun : Tertinggi Rp 44.800, Menengah Rp 36.400, Rendah Rp 30.800.
7. Kabupaten Tebo : Tertinggi Rp 45.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 33.000.
8. Kabupaten Merangin : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 38.000.
9. Kabupaten Bungo : Tertinggi Rp 55.000, Menengah Rp 45.000, Rendah Rp 29.000.
10. Kabupaten Kerinci : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 30.000, Rendah Rp 28.000.
11. Kota Sungai Penuh : Tertinggi Rp 35.000, Menengah Rp 20.000, Rendah Rp 25.000.
Pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat.
Bagi masyarakat yang ingin membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing.(Fey)
Komentar