Berlaku Besok, Truk Batu Bara Dilarang Isi Solar di SPBU dalam Kota Jambi

Untuk pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain, tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU dan pencabutan izin operasional SPBU.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud diktum kelima terhadap pelanggar dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan Instruksi ini dinyatakan tidak berlaku lagi,” bunyi Intruksi Walikota Jambi. (Fey)

Komentar