Untuk pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain, tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha SPBU dan pencabutan izin operasional SPBU.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud diktum kelima terhadap pelanggar dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Instruksi Walikota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan Instruksi ini dinyatakan tidak berlaku lagi,” bunyi Intruksi Walikota Jambi. (Fey)
Komentar