BETARA.ID, Jambi – Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra kembali hadir dalam persidangan terdakwa Apif Firmansyah, Kamis (2/6/2022). Dalam persidangan itu, Varial mengakui ada memberikan uang kepada Zulkifli Nurdin (ZN) karena memang meminjam untuk kepentingan Pilgub Zumi Zola.
“Waktu itu ada memang diminta uang sebanyak Rp 6 miliar. Tidak ada sebanyak itu. Cuma dicarikan dan dapat uang Rp 6 miliar itu. Rp 3 miliar dapat dari Asiang dan Rp 3 miliar itu dari kami dan yang lain,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Ia menyebutkan, kompensasi dari uang tersebut adalah bahwa dirinya dijanjikan akan menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi. Hanya saja setelah lelang, dirinya tidak menang dalam pemilihan kadis tersebut.
“Karena tidak dipilih, kami akhirnya meminta uang kami untuk dikembalikan,” ujarnya.
Uang tersebut akhirnya lunas setelah dibayar 2 tahap. Pertama uang Rp 1,5 miliar dibayar oleh Asiang. Rp 1,5 miliar lagi uang tersebut didapat dari Jeffri Hendrik. Jefri ketika ditanya hal ini juga mengakui memberikan uang ke Varial Adhi Putra sebanyak Rp 1,5 miliar.
“Kami ditelpon oleh Apif dan diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Varial Adhi. Setelah itu kami telpon Varial Adhi dan langsung kami serahkan. Dari mana uang tersebut didapat oleh Apif, kami tidak mengetahui,” sebut Jefri. (Dri)
Komentar