BETARA.ID, Jambi – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi kembali mencoret usulan pembangunan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Setelah kegiatan di PUPR yang mendahuli Pembahasan Anggaran, kali ini usulan Pabrik Es dari Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi di duga, salah satunya belum ada perencanaan sehingga dicoret dari mata APBD Perubahan TA 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Rusli Kamal Siregar mengatakan, pada saat pembahasan di Komisi, pihaknya sudah sepakat untuk dibahas ke Banggar dengan tidak merekomendasi pelaksanaan pada usulan tersebut.
“Salah kita kalau bangun, itu melanggar, jadi perencanaan nya dulu, di anggaran dan pembangunan nya di 2024, kita tidak mau masuk penjara,” katanya pada (16/9) waktu lalu sebelum rapat paripurna.
Rusli menjelaskan, untuk pembangunan pabrik tersebut dalam perencanaan dan pengawasan sudah ada anggaran Rp100 juta. Kemudian untuk pembangunan itu berdasarkan pagu anggaran sekitar Rp5 Miliar (M) yang sudah ada pemenang tender. “Nggak apa apa, harus di batalkan, tidak masalah,” jelasnya.
Kepala DKP Provinsi Jambi Asraf juga tak menapik bahwa usulan tersebut di coret untuk di APBD-P TA 2023 dan akan dilaksanakan pada APBD Murni 2024 mendatang.”Nanti kita ulang memanggil pemenang tender, Minggu ini kita surati kalau bisa senin depan bisa ketemu, kita akan menjelaskan permasalahannya,” kata via telepon, Senin (25/9/2023).
Asraf juga mengatakan, dimana sebelumnya mereka sudah mengundang pihak pemenang tender untuk duduk bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, tetapi yang datang hanya perwakilan atau tenaga teknis nya saja.”Keptusan di Banggar nanti di kedua titik di masukan pada Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
Sementara untuk pemenang tender lalu batal dilaksanakan, Asraf menyampaikan akan menjelaskan hal ini kepada pihak pemenang. Tidak menutup kemungkinan, jika di 2024 akan dilakukan tender ulang, maka di persilahkan kembali untuk mengikuti lelang. “Iya harus ikut lelang lagi, yang jelas tahun ini dibatalkan, jadi ikut proses lagi lah,” jelasnya.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto juga membenarkan sudah memanggil pihak DKP untuk meminta penjelasan terkait dengan usulan Pabrik Es di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Tanjabbar tersebut.”Kalau hasil di Banggar, satu titik kena rasionalisasi, satu lagi tidak mengikuti sesuai dengan tahapan, sehingga dibatalkan,” ujarnya.
Inspektorat selalu mengimbau kepada seluruh OPD Pemrpov Jambi untuk tidak segan segan melakukan komunikasi intens kepada setiap Irban, serta berkoordinasi terkait dengan perencanaan penganggaran dan kegiatan sehingga mereka bisa mengetahui dan mengambil langkah langkah kedepan seperti apa.”OPD harus pro aktif dan berkoordinasi,” pungkasnya.(*/Fey)
Komentar