BETARA.ID, Jambi – Apif Firmansyah resmi mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin (24/10/2022). Hal ini didapat berdasarkan surat Mendagri yang diterima Sekretariat Dewan.
Hal ini setelah yang bersangkutan tersandung kasus hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan menerima uang gratifikasi dari kontraktor untuk memenuhi kebutuhan Gubernur Jambi waktu itu Zumi Zola dalam kurun waktu 2016-2017.
Sekretaris Dewan Amir Hasbi membacakan surat Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan PTDH untuk Apif Firmansyah. Serta diterbitkan juga surat pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerangkan PAW ini telah berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seperti usulan dari Fraksi dan Partai Golkar.
“Dimana penggantinya adalah suara terbanyak ketiga pada dapil yang sama (Dapil 6 Tanjab Barat dan Tanjab Timur),” katanya.
“Terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji pada 24 Oktober 2022, Abdul Jalil telah sah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi,” tambah Edi.
Adapun Abdul Jalil akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sisa Masa Jabatan 2019-2024. (*)
Komentar