BETARA.ID, JAMBI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penambangan minyak bumi ilegal drilling atau sumur minyak ilegal, di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kedua pelaku yang diamankan dalam operasi illegal drilling di Senami ini yaitu AP selaku pemolot (penambang) dan MW selaku sopir.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah menyebutkan kegiatan penambangan minyak bumi ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Pelaku menggunakan metode penambangan yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah,”ujarnya, Junat (28/01/2025).
Kepada petugas, AP selaku penambang mengaku bisa bekerja selama 16 jam sehari dan bisa mendapat minyak sebanyak 10 ribu liter
Minyak ini akan dimuat ke dalam drum kapasitas 210 liter. Artinya sekitar 50 drum dalam sehari.
Jika dihitung dengan upahnya yaitu Rp50 ribu per drum, artinya dia bisa mendapat uang Rp2,5 juta sehari.
“Kita juga mengamankan mobil dumptruk milik pekerja yang dibayar Rp 4 juta lebih sekaligus uang jalan,” katanya.
MW selaku sopir menyebutkan, upah yang biasa diterimanya sebesar Rp4.250.000 per trip termasuk ongkos jalan dari Senami ke Desa Bayat, Sumsel.
Dalam 1 minggu, dia bisa mengangkut minyak sebanyak 5 kali. Artinya, minimal dalam 1 minggu dia bisa mendapat uang sebesar Rp2.350.000.
Berdasarkan keterangan pelaku, minyak asal Senami ini akan dibawa ke tempat pengolahan di Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyu Asin, Sunatera Selatan.
Selain kedua pelaku, dalam operasi penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda Revo, satu pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu katrol, satu jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan diduga minyak bumi, dan lima tedmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan diduga minyak bumi.
Ada juga satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE74, satu tangki modifikasi kapasitas ±10.000 liter, dan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi ±10.000 liter. (rdi)
Komentar