BETARA.ID, Jambi – Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan Gubernur Al Haris tidak melakukan pelanggaran Pemilu. Hal ini dikarenakan dari surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Wein Arifin.
Laporan dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
Untuk diketahui, Gubernur Al Haris dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim kampanye Pilpres. Saat itu, Al Haris ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran.
Setelah masuknya laporan, Al Haris yang merupakan Ketua MPP PAN Provinsi Jambi digantikan oleh A Bakri. Hal itu dibuktikan dengan SK yang diserahkan kepada KPU. (*/Fey)