BETARA.ID, Jambi – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengemukakan pentingnya perhatian terhadap anggota KORPRI, baik dari segi kualitas, kesejahteraan, maupun perlindungan.
Hal tersebut disampaikan Sudirman saat membuka Rapat Kerja Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029, di gedung Mahligai Bank Jambi, Kota Jambi, Kamis (17/10/2024).
Sudirman yang juga Ketua KORPRI Provinsi Jambi mengatakan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah adalah tahapan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, termasuk peran penting dari pegawai Republik Indonesia.
“Eksistensi KORPRI berperan penting dalam kemajuan daerah dan negara. Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi, yang membina seluruh pegawai untuk mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, guna meningkatkan pengabdiannya serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Sudirman.
“Apresiasi saya sampaikan kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi yang telah menginisiasi rapat kerja ini serta kepada peserta rapat, yang telah hadir dan berpartisipasi,” tambahnya.
Pjs. Gubernur Sudirman berharap kepada seluruh pengurus Korpri dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kesolidan menuju KORPRI yang semakin maju dan kuat.
“Dengan kuatnya KORPRI akan menjadi perekat pemersatu bangsa, demi mewujudkan kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai,” ucapnya.
“Rapat kerja ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga bisa menyatukan persepsi guna menghasilkan program dan kebijakan bagi peningkatan kualitas KORPRI sebagai pengayom, pelindung, dan peningkatan kesejahteraan dan kualitas anggotanya, agar optimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Sudirman menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota KORPRI harus menjalankan empat fungsi utama.
“Fungsi pertama adalah pelayanan publik. ASN harus memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa diskriminasi. Kedua pembangunan, dimana ASN harus mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.
“Fungsi ketiga adalah pemberdayaan, yakni ASN perlu memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri. Dan keempat adalah pengaturan, memastikan bahwa regulasi yang ditetapkan dilaksanakan sesuai aturan,” jelasnya.
“Melalui rapat kerja ini, dewan pengurus dapat membuat kebijakan ataupun program guna meningkatkan pelayanan yang berbanding lurus dengan kesejahteraan anggotanya melalui pembinaan dalam bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, serta kewirausahaan, serta penghargaan, pengayoman, dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota, yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,” lanjutnya.
Dikatakannya, bahwa rapat koordinasi dan evaluasi ini akan menyusun dan menentukan program dan kebijakan demi kemajuan KORPRI dan anggotanya, selama kurun waktu 5 tahun dan program kerja KORPRI 1 tahunan.
“Selama ini program KORPRI sudah berjalan baik dan cukup positif seperti kita berkerja sama dengan PT. Taspen, tabungan hari tua dan kecelakaan bagi ASN, serta sudah ada 5 rumah ASN golongan I dan II yang kita bedah. Kita akan terus mendata ASN yang rumahnya tidak layak huni akan kita bantu bedah rumah agar layak huni,” katanya.
“Selain itu, ada asuransi kematian bagi ASN senilai 42 juta, ini sudah mulai berjalan. Ada juga bantuan sembako tiap lebaran dan kurban sapi yang distribusikan di masjid-masjid dan rencana pembelian mobil jenazah bagi anggota dan sistem pemakaman bagi anggota Korpri,” katanya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Korpri Provinsi Jambi Hendrizal menyampaikan, program kerja ini tidak hanya fokus pada pengembangan internal organisasi, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan anggota KORPRI diberbagai aspek.
“Dengan berbagai program yang telah disusun, KORPRI dapat terus menjadi organisasi yang dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menjadi pelindung bagi anggotanya dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ungkapnya. (*)