JERNIH.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menyepakati larangan Angkutan batu bara lewat jalan nasional Mulai Januari 2024 ini. Hal itu setelah dibuat Komitmen Bersama pada 1 Januari terkait pengendalian permasalahan angkutan umum batubara. Nantinya distribusi batu bara ke pelabuhan akan diarahkan lewat Sungai atau jalur air.
Dalam rapat awal tahun ini dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD provinsi jambi serta perwakilan Forkopimda lainnya seperti Kapolda jambi, Kajati jambi, Komandan korem 042/Gapu yang menyepakati beberapa ketentuan pelarangan menggunakan jalan umum.
Pertama untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas Jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10- Lingkar Selatan-Smpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Kedua untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Ketiga ntuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam, Simpang 46 menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
“Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai,” bunyi hasil Komitmen.
Disampaikan dalam surat itu, meminta setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.
Diarur juga bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju tuks pelabuhan dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan seperti kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truck 2as atau truck ps. “Serta jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan,” sampai surat yang ditandatangani lengkap oleh Forkopimda itu.
Ditegaskan pada komitmen itu, bagi badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, UIJP dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak polda jambi melalui ditlantas dan ditpolair polda jambi beserta satgaswasgakkum batubara Prov Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tulis Komitmen rapat yang dipimpin Gubernur Al Haris itu.
Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris mengindikasikan wacana angkutan batu bara akan beralih ke jalur sungai mulai 2024. Hal itu dikarenakan beberapa faktor.
Dipilih jalur air karena saat ini perusahaan sudah mulai mengalihkan angkutannya ke jalur air. Hal ini didukung pula karena
“Ditambah Karena air ini debitnya sampai April cukup bagus, maka banyak yang sudah lewat air,” ujar Al Haris.
Haris menjelaskan pihaknya bersama Forkopimda yang hadir dalam rapat menginginkan Pemilu lancar. Baik kegiatan penyelenggara, pengamanan dan kegiatan Caleg. “Karena saat awal tahun itu para Caleg sosialisasi ke masyarakat sehingga lancar jadwal kunjungannya ke kampung. Dan tidak menghambat Caleg bersosialisasi ke masyarakat,” akunya.
Ditambah, pada Januari Februari ada proses pengantar logistik ke daerah baik itu surat suara dan lainnya. “Jadi ini penting sekali agar tak ada kemacetan,” sebut gubernur.
“Tentu ini penting pemerintah memaksimalkan angkutan air dan mendorong mempercepat pembangunan jalan khusus yang dibangun. Jadi kita coba memaksimalkan sungai dan percepatan hauling batu bara,” sebutnya.
Sementara untuk akibat dari pengalihan angkutan batu bara dari darat ke air ini, Gubernur menyiapkan solusi yang akan didatangkan.”Nanti kita akan bahas bagaimana supir yang tidak bekerja, nanti kita akan coba membantu dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya. Sehingga supir bisa mencari pekerjaan sambilan lain, untuk besaran BLT nantinya akan didapatkan,” ungkap Haris.
Selain itu, dalam rapat ini pihak Pemprov juga menginginkan jalan khusus cepat selesai. Dimana pada target baru ditetapkan pada Maret 2024 akan selesai. “Kami ingin perusahaan fokus selesainya jalan (khusus) hauling batu bara, kami mendorong perusahaan untuk cepat agar tak fokus ke jalan nasional,” sebutnya.(*/Fey)