BETARA.ID, Jambi – Lima budaya Jambi diakui sebagai budaya nasional 2022. Budaya dari sejumlah daerah tersebut ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Nasional.
Budaya Jambi yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional itu mulai dari Bantai asat di Tabir Merangin sampai mandi Shafar di Tanjung Jabung Timur.
Sertifikat lima budaya Jambi yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda nasional itu diserahkan Gubernur Jambi, Al Haris pada malam apresiai seni dan budaya Jambi, Jumat (06/01/2023) tadi malam.
Selain itu, Al Haris juga menyerahkan piagam terhadap lima karya budaya Jambi yang diakui sebagai budaya nasional 2022, dan piagam hak atas kekayaan intelektual (HAKI) pada pelaku seni.
“Saya bangga sekali tahun ini kita masih mengelar malam apresiais seni kepada maestro tokoh kebudayaan Jambi, kita pantas memberikan penghargaan kepada mereka yang tidak pernah meninggalkan seni budaya sejak dulu,” kata Al Haris.
“Seni budaya hadir sejak ada peradaban di Jambi ini. Ini perlu kita lestarikan, kita agungkan agar ini menjadi contoh tauladan bagi anak cucu kita,” tambah Al Haris.
Malam apresiai seni budaya Jambi ini juga dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Hilman Hadi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, para pejabat eselon II, Ketua dan Wakil Ketua TPP Provinsi Jambi, serta pelaku seni dan kebudayaan Jambi.
Berikut lima budaya Jambi ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Nasional:
1. Bantai adat dan silek penyudon Kabupaten Merangin
2. Mandi Beliau Gedang Kabupaten Tebo
3. Bungo Tanduk dan Kebat Ayu Kabupaten Bungo
4. Musik Kelintang Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5. Mandi Safar Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Fey)
Komentar