Dua Ranperda Terkait Bank Jambi Disetujui DPRD Menjadi Perda

BETARA.ID, Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Provinsi Jambi di ruang rapat paripurna Gedung Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/10/2022).

Rapat paripurna yang digelar kali ini memiliki dua agenda utama yakni terkait Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) dan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Rapat paripurna ini dihadiri langsung Gubernur Jambi, Al Haris, Wagub Jambi, Abdullah Sani, Sekda Jambi, Kepala OPD lingkup Pemprov Jambi, dan Dirut Bank Jambi beserta jajaran.

Paripurna yang dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto itu, diawali dengan penyampaian, oleh Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, terkait kedua Ranperda yang sedang dibahas.

“Sesuai penugasan dan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan, Pansus II telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan Ranperda dimaksud,” kata Akmaluddin.

“Satu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah Ranperda, selanjutnya studi banding ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” lanjutnya memaparkan.

Selanjutnya Pansus II DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Keempat yakni Rapat Kerja Pansus II dengan Tim kerja Pemerintah Provinsi Jambi, yang telah digelar beberapa kali.

Agenda selanjutnya yang digelar hari ini yaitu kesempatan untuk seluruh Fraksi DPRD memberikan pendapat akhir terkait kedua Ranperda yang sedang dibahas, dimana seluruh Fraksi sepakat untuk menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Nil)

Komentar