BETARA.ID, Jambi – Mengenai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu di RSUD Raden Mattaher Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaluddin Hafiz minta agar temuan ini diusut tuntas. Hal ini diungkapkannya setelah kegiatan paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).
“Temuan BPK itu memang sudah dikembalikan, kita bukan masalah soal pengembalian, bisa saja satu hari dua hari mengembalikan semuanya itu tapi kita pertanyakan dengan dana sebesar itu langsung dikembalikan. Sumber mana kan gitu, makanya saya tadi saya kiaskan kalau ibaratkan orang hukuman percobaan pembunuhan. Apakah lepas dia daripada hukum pidana kan tidak, kok ini tidak ada sedikitpun,” kata Kamaludin Hafiz.
“Maksud saya minta diusut. Terkait dengan pimpinan tertinggi apakah Gubernur memberikan sanksi apakah dengan dia mungkin bukan menduduki dari kepala OPD lagi, itu tegas, nggak bisa dia oh mentang-mentang udah kembalikan dia dimaafkan,” pintanya.
Sedangkan mengenai hal yang sama, Agus Herianto selaku kepala Inspektorat saat diwawancara di gedung DPRD Provinsi Jambi menyampaikan, bahwa Pak Gubernur sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
“Tetap harus ada sanksi dan itu sudah kita tindak lanjuti,” tegasnya. (*)
Komentar