BETARA.ID, Jambi – Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa Provinsi Jambi akan dimekarkan menjadi dua wilayah bagian yakni Provinsi Jambi barat dan Provinsi Jambi Timur. Mengenai hal tersebut Al Haris secara tegas membantahnya.
Menurutnya yang sebenarnya terjadi bukanlah adanya rencana pemekaran wilayah, tetapi Rancangan Undang-Undang bagi tiga daerah secara khusus.
“Itu bukan pemekaran. Itu dulu kita ini lahir dari Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 bersamaan dengan Sumatera Barat dan Riau. Sekarang ini pemerintah sudah membuat inisiatif untuk UU itu per Provinsi. Maka Jambi jadilah UU Provinsi Jambi, begitu juga dengan Riau dan Sumbar,” katanya, Senin (27/6/2022).
Ia menambahkan bahwa nantinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disesuaikan dengan kondisi budaya dan adat istiadat serta ciri khas masing-masing daerah.
“Jadi UU itu lebih bersifat kekhususan. Daerah itu mesti mempunyai khas masing-masing, nilai budaya adat dan lain-lain,” jelas Al Haris.
Al Haris mengatakan bahwa sudah mengadakan koordinasi dengan dua Gubernur terkait, serta mengundang dari berbagai elemen tokoh masyarakat untuk membicarakan draf RUU tersebut.
“Kami diberikan kesempatan untuk mengoreksi RUU itu, dan saya sudah rapat tempo hari dengan dua gubernur itu. Saya juga sudah mengundang kerumah dinas lembaga adat dan tokoh-tokoh Jambi untuk menyempurnakan isi dari draf RUU itu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah naik untuk disahkan menjadi UU,” paparnya.
“Artinya ini bukan pemekaran Provinsi, tetapi ini hanya revisi dari Undang-Undang darurat nomor 19 itu, menjadi undang-undang terpisah tiga Provinsi itu,” tutup Al Haris. (Fey)
Komentar